Sejarah Ringkas STKIP Budidaya Binjai
Pengelola Perguruan Tinggi (Yayasan)
Untuk mengelola sebuah perguruan tinggi, diharuskan membentuk suatu badan yang berupa yayasan, organisasi dan sebagainya sebagai penanggung jawab atau pengelola sekolah, perguruan tinggi atau kursus. Maka para peminat untuk mendirikan Perguruan Tinggi di Binjai, yang mulanya menggunakan organisasi Al Ittihadiyah membentuk suatu yayasan yang diberi nama Yayasan Perguruan Tinggi Budidaya.
Notaris yang dipilih saat itu adalah Notaris Dr. A. P. Parlindungan, SH. di Medan. Para pengurus hasil keputusan rapat diberi kuasa untuk mengatasnamakan pengurus menghadap notaries pada hari Jumat, tanggal 20 Juli 1984. Berhadapan dengan Abdul Latief Harahap, Notaris Pengganti sementara dari Dr.Adi.Putera Parlindungan, SH. (Dr. A.P. Parlindungan, SH) di Medan
Hasil dari pertemuan itu maka terbitlah Akta Nomor : 44, tanggal 20 Juli 1984 yang memuat Anggaran Dasar yang berisi 13 pasal.
Dengan resminya kepengurusan Yayasan sebagai pengelola Perguruan Tinggi yang diasuh, maka diusulkan kepada pihak Kopertis Wilyah I untuk dapat mengeluarkan Izin Operasional guna untuk dapat berjalannya roda akademis Perguruan Tinggi di bawah asuhan Yayasan Perguruan Tinggi Budidaya Binjai.