Bimbingan dan Konseling

Bimbingan dan Konseling

Program Studi (PS)  :  Bimbingan dan Konseling
Jurusan/Departemen  :  Ilmu Pendidikan
Fakultas  :  STKIP Budidaya Binjai
Perguruan Tinggi  : STKIP Budidaya Binjai
Nomor SK pendirian PS (*)  : 134/1985
Tanggal SK pendirian PS  :  30 Desember 1985

Pejabat Penandatangan

SK Pendirian PS  :  Mendikbud

Bulan & Tahun Dimulainya

Penyelenggaraan PS  :  0664/0/1985
Nomor SK Izin Operasional (*)  :  29  Januari 2013
Tanggal SK Izin Operasional  :  29 Januari 2013
Peringkat (Nilai) Akreditasi Terakhir  :  B
Nomor SK BAN-PT  : SK.BAN PT NO. 0085/SK/BAN-PT/AKRED/S/I/2017
Alamat PS  :  Jln. Gaharu No.147 Binjai
No. Telepon PS  :  061-8802320
No. Faksimili PS  :  061-8820330

Visi :

Menjadi pusat pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan bidang pengajaran Bimbingan Konseling di Kota Binjai dan sekitarnya.

Misi :

Untuk mewujudkan visi diatas maka sebagai berikut :

  1. Melaksanakan kegiatan pengajaran dan pembelajaran bermutu yang didukung oleh sarana, prasarana, dan kurikulum yang bermutu.
  2. Menciptakan suasana akademik (academic atmosfear) yang terintegrasi di kalangan citivas akademik
  3. Menyelenggarakan kegiatan kemahasiswaan yang berorientasi pada penalaran keilmuan yang dapat menunjang kegiatan akademik
  4. Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat serta pengembangan pendidikan Bimbingan Konseling dengan teknologi dan stategi pembelajaran yang modern.
  5. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ilmiah dalam bidang pengembangan sistem dan teknologi pendidikan Bimbingan Konseling.
  6. Melaksanakan kerjasama dengan berbagai pihak dalam usaha meningkatkan mutu pelayanan akademik untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas.

Struktur Organisasi

Adapun tugas pokok masing-masing komponen dalam struktur di atas adalah sebagai berikut:

  1. Ketua program studi :
    1. Merencanakan, mengorganisir dan mengevaluasi kurikulum pembelajaran
    2. Merencanakan, mengorganisir dan mengevaluasi proses pembelajaran
    3. Mengkordinir aktivitas dosen dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
    4. Mengkoordinir kegiatan penelitian mahasiswa termasuk proses pengajuan judul, seminar proposal, dan sidang meja hijau.
    5. Mengkoordinir pelaksanaan administrasi akademik
  2. Sekretaris program studi :
    1. Membantu ketua program studi dalam mengelola program studi khususnya dalam masalah kurikulum, media, evaluasi pembelajaran, serta aktivitas penelitian mahasiswa.
  3. Staff program studi:
    1. Mengkordinir administrasi KRS, KHS, absensi dosen dan mahasiswa, pembimbingan akademik dan skripsi.
    2. Mengkordinir pelaksanaan evaluasi pembelajaran yakni ujian tengah dan akhir semester, seminar proposal dan sidang meja hijau.
    3. Melaporkan hasil penyelenggaraan administrasi kepada ketua program studi.

News