Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI)

Program Studi  :  Pendidikan Bahasa dan Sastra
Jurusan/Departemen  :  Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI)
Fakultas  :   –
Perguruan Tinggi  :  Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Budidaya Binjai
Nomor SK pendirian PS (*)  :  138/1984
Tanggal SK pendirian PS  :  19 April 1984

Pejabat Penandatangan

SK Pendirian PS  :  Mentri / Dirjen

Bulan & Tahun Dimulainya

Penyelenggaraan PS  :  April 1984
Nomor SK Izin Operasional (*)  :  0664/0/1985.30 Desember 1985
Tanggal SK Izin Operasional  :  30 Desember 1985
Peringkat (Nilai) Akreditasi Terakhir  :  B
Nomor SK BAN-PT  : SK.BAN PT NO. 0084/SK/BAN-PT/AKRED/S/I/2017
Alamat PS  :  Jln. Gaharu No. 147 Binjai 20746
No. Telepon PS  :  0618820320
No. Telepon PS  :  061-8802320
No. Faksimili PS  :  061-8820330

 

Visi :

Program S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia sebagai pusat pendidikan guru bahasa Indonesia yang berkualitas handal, berdaya saing tinggi beriman dan berkepribadian, memiliki kemampuan dan sikap professional, serta mampu merespon imbas dari perubahan masyarakat pada lingkup lokal, nasional maupun global terhadap dunia pendidikan.

Misi :

Program S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia STKIP Budidaya Binjai mempunyai misi sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan Pendidikan dan pengajaran yang menghasilkan guru Bahasa Indonesia yang sesuai dengan tuntutan perkembangan IPTEK.
  2. Melaksanakan penelitian dalam rangka mengembangkan ilmu Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia terutama dibidang pengembangan teknik-teknik media pengajaran.
  3. 3. Melaksanakan pengabdian pada masyarakat yang terkait dengan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia seperti mengaplikasikan ilmu pendidikan.
  4. Mengembangkan berbagai factor pendukung sarana penyelenggara program yang meliputi faktor keterangan maupun pengelolaan kelembagaan.

Struktur Organisasi

Adapun tugas pokok masing-masing komponen dalam struktur di atas adalah sebagai berikut:

  1. Ketua program studi :
    1. Merencanakan, mengorganisir dan mengevaluasi kurikulum pembelajaran
    2. Merencanakan, mengorganisir dan mengevaluasi proses pembelajaran
    3. Mengkordinir aktivitas dosen dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
    4. Mengkoordinir kegiatan penelitian mahasiswa termasuk proses pengajuan judul, seminar proposal, dan sidang meja hijau.
    5. Mengkoordinir pelaksanaan administrasi akademik
  2. Sekretaris program studi :
    1. Membantu ketua program studi dalam mengelola program studi khususnya dalam masalah kurikulum, media, evaluasi pembelajaran, serta aktivitas penelitian mahasiswa.
  3. Staff program studi:
    1. Mengkordinir administrasi KRS, KHS, absensi dosen dan mahasiswa, pembimbingan akademik dan skripsi.
    2. Mengkordinir pelaksanaan evaluasi pembelajaran yakni ujian tengah dan akhir semester, seminar proposal dan sidang meja hijau.
    3. Melaporkan hasil penyelenggaraan administrasi kepada ketua program studi.

 

News