Bimbingan dan Konseling
Program Studi (PS) | : | Bimbingan dan Konseling |
Jurusan/Departemen | : | Ilmu Pendidikan |
Fakultas | : | STKIP Budidaya Binjai |
Perguruan Tinggi | : | STKIP Budidaya Binjai |
Nomor SK pendirian PS (*) | : | 134/1985 |
Tanggal SK pendirian PS | : | 30 Desember 1985 |
Pejabat Penandatangan |
||
SK Pendirian PS | : | Mendikbud |
Bulan & Tahun Dimulainya |
||
Penyelenggaraan PS | : | 0664/0/1985 |
Nomor SK Izin Operasional (*) | : | 29 Januari 2013 |
Tanggal SK Izin Operasional | : | 29 Januari 2013 |
Peringkat (Nilai) Akreditasi Terakhir | : | B |
Nomor SK BAN-PT | : | SK.BAN PT NO. 0085/SK/BAN-PT/AKRED/S/I/2017 |
Alamat PS | : | Jln. Gaharu No.147 Binjai |
No. Telepon PS | : | 061-8802320 |
No. Faksimili PS | : | 061-8820330 |
Visi :
“Menjadi program studi bimbingan dan konseling unggul dan adaptif untuk menghasilkan tenaga pendidik dan kependidikan yang berbudi dan berdaya guna untuk kesejahteraan individu dan masyarakat di tingkat nasional tahun 2039”
Misi :
Untuk mewujudkan visi diatas maka sebagai berikut :
- Menyelenggarakan pendidikan Bimbingan dan Konseling yang bermutu tinggi dan adaptif terhadap tantangan guna menghasilkan tenaga kependidikan profesional yang kompeten, inovatif, berbudi luhur, dan berdaya guna dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling.
- Melaksanakan penelitian yang inovatif dan relevan dalam bidang Bimbingan dan Konseling, memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk menghasilkan solusi dan pengembangan praktik yang berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan individu dan masyarakat.
- Melakukan pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan melalui penyediaan layanan bimbingan dan konseling yang berbasis inovasi dan hasil penelitian, guna memberikan dampak positif dan membantu individu serta masyarakat beradaptasi dan berkembang di era digital.
- Mengembangkan jejaring kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan (institusi pendidikan, pemerintah, industri, dan organisasi profesi) baik di tingkat nasional maupun internasional untuk mendukung pencapaian keunggulan program studi dalam Tridharma Perguruan Tinggi.
5. Mewujudkan tata kelola program studi yang profesional, akuntabel, dan transparan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan program studi.
Tujuan :
- Menghasilkan tenaga kependidikan profesional yang memiliki kompetensi pedagogik, personal, sosial, dan profesional, serta mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi.
- Mewujudkan lulusan yang berbudi luhur, menjunjung tinggi etika profesi, memiliki integritas, empati, dan kepedulian terhadap sesama, serta mampu menjadi teladan dalam masyarakat.
- Mengembangkan penelitian inovatif di bidang Bimbingan dan Konseling yang berbasis teknologi, untuk menghasilkan teori, metode, dan instrumen konseling yang relevan dan aplikatif dalam menjawab permasalahan individu dan masyarakat.
- Melaksanakan program pengabdian masyarakat yang berkelanjutan melalui layanan bimbingan dan konseling, edukasi, dan advokasi yang berdaya guna, guna meningkatkan kesejahteraan psikologis dan sosial individu serta komunitas.
- Membangun kemitraan strategis dengan berbagai lembaga pendidikan, praktisi, organisasi profesi, dan pihak industri untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang Bimbingan dan Konseling.
- Menciptakan ekosistem akademik yang mendukung pembelajaran seumur hidup dan pengembangan diri bagi mahasiswa dan dosen, sehingga senantiasa relevan dan unggul di tingkat nasional.
Sasaran :
Bidang Pendidikan dan Pengajaran
- Peningkatan Kualitas Lulusan:
Pada tahun 2029, minimal 80% lulusan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di atas 3,50 dan waktu tunggu kerja kurang dari 6 bulan.
-
- Pada tahun 2034, minimal 90% lulusan mendapatkan sertifikasi kompetensi profesional di bidang Bimbingan dan Konseling yang relevan dengan kebutuhan Industri.
- Pada tahun 2039, semua lulusan memiliki kemampuan adaptif dalam memanfaatkan teknologi digital untuk layanan Bimbingan dan Konseling.
Pengembangan Kurikulum:
- Pada tahun 2027, kurikulum Program Studi Bimbingan dan Konseling telah direvisi untuk mengintegrasikan aspek Industri , inklusivitas, dan pengembangan karakter berbudi luhur.
- Pada tahun 2032, minimal 50% mata kuliah berbasis proyek atau studi kasus yang melibatkan pemanfaatan teknologi dan kolaborasi interdisipliner sesuai dengan Kurikulum OB.
Peningkatan Kualitas Dosen:
- Pada tahun 2030, minimal 80% dosen Program Studi Bimbingan dan Konseling memiliki sertifikasi kompetensi keahlian atau profesi yang relevan.
- Pada tahun 2035, minimal 50% dosen telah memiliki publikasi ilmiah bereputasi internasional di bidang Bimbingan dan Konseling.
Bidang Penelitian
- Pada tahun 2028, minimal 10 judul penelitian per tahun yang fokus pada inovasi layanan Bimbingan dan Konseling berbasis teknologi atau isu-isu kesejahteraan individu di era Industri 5.0.
- Pada tahun 2033, minimal 30% hasil penelitian Program Studi Bimbingan dan Konseling telah diterapkan dalam bentuk prototipe aplikasi, model layanan, atau kebijakan yang relevan.
Publikasi Ilmiah:
- Pada tahun 2031, minimal 50% dari hasil penelitian dosen dan mahasiswa dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi.
- Pada tahun 2036, minimal 20% hasil penelitian Program Studi Bimbingan dan Konseling mendapatkan hak kekayaan intelektual (HKI).
Bidang Pengabdian kepada Masyarakat
- Pada tahun 2029, minimal 5 program pengabdian masyarakat per tahun yang melibatkan pemanfaatan teknologi untuk layanan konseling jarak jauh atau edukasi psikologis di komunitas
- Pada tahun 2034, semua program pengabdian masyarakat Program Studi Bimbingan dan Konseling terintegrasi dengan hasil penelitian dan inovasi prodi.
- Pada tahun 2038, minimal 3 program pengabdian masyarakat Program Studi Bimbingan dan Konseling menjadi model rujukan bagi masyarakat atau institusi lain dalam mengatasi permasalahan sosial dan psikologis.
Bidang Tata Kelola dan Kerja Sama
- Pada tahun 2027, Program Studi Bimbingan dan Konseling telah menerapkan sistem manajemen mutu internal yang efektif dan efisien.
- Pada tahun 2032, Program Studi Bimbingan dan Konseling meraih akreditasi Unggul dari BAN-PT atau lembaga akreditasi internasional.
- Pada tahun 2030, terjalin minimal 10 kerja sama strategis dengan institusi pendidikan, industri, atau organisasi profesi tingkat nasional.
- Pada tahun 2037, terjalin minimal 3 kerja sama internasional dalam bentuk pertukaran pelajar, joint research, atau program pengembangan staf.
Kejelasan, Kerealistikan, Kevisioneran, Dan Kekhasan Unggul
Dalam konteks visi ini, unggul berarti:
- Terbaik di Bidangnya: Program studi ini akan menjadi yang terdepan dalam kualitas pendidikan, kurikulum, fasilitas, dan sumber daya manusia (dosen dan staf) dibandingkan program studi sejenis lainnya di tingkat nasional.
- Standar Tinggi: Menetapkan dan mencapai standar kualitas yang tinggi dalam setiap aspek Tridharma Perguruan Tinggi: pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Daya Saing: Lulusannya memiliki daya saing tinggi dan diakui keahliannya di dunia kerja maupun studi lanjut, serta mampu memberikan kontribusi signifikan dalam bidang Bimbingan dan KonselingBerbudi Luhur
- Berbudi luhur menekankan aspek moral dan etika, yang berarti lulusan program studi ini akan memiliki:
- Integritas dan Etika Profesional: Memiliki prinsip moral yang kuat, jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi kode etik profesi konselor.
- Akhlak Mulia: Memiliki karakter dan kepribadian yang baik, menghargai nilai-nilai kemanusiaan, empati, serta mampu menjadi teladan bagi individu dan masyarakat.
- Rasa Hormat dan Kasih Sayang: Mampu berinteraksi dengan individu lain berdasarkan rasa hormat, empati, dan keinginan tulus untuk membantu tanpa prasangka.
Inovatif berarti memiliki kemampuan untuk:
- Menciptakan Hal Baru: Mampu mengembangkan ide-ide, metode, atau pendekatan baru dalam praktik Bimbingan dan Konseling, baik melalui penelitian maupun aplikasi teknologi.
- Penyelesaian Masalah Kreatif: Tidak hanya menguasai teori dan praktik yang sudah ada, tetapi juga mampu berpikir kreatif untuk menemukan solusi efektif terhadap permasalahan individu dan kelompok yang kompleks.
- Pemanfaatan Teknologi: Aktif dalam mengintegrasikan teknologi terkini (seperti AI, big data, atau platform digital) untuk meningkatkan efektivitas layanan konseling, pengembangan media, dan analisis data, yang semuanya relevan.
Berdaya guna untuk kesejahteraan individu adalah puncak dari semua kualitas di atas, yang berarti:
- Memberi Manfaat Nyata Lulusan program studi ini memiliki keahlian dan kapasitas untuk memberikan kontribusi positif dan signifikan dalam membantu individu mencapai potensi terbaik mereka, mengatasi tantangan, dan meningkatkan kualitas hidup.
- Meningkatkan Kualitas Hidup: Melalui layanan bimbingan dan konseling yang efektif, lulusan mampu membimbing individu untuk mengambil keputusan yang tepat, mengembangkan diri, serta mencapai kebahagiaan dan kepuasan hidup.
- Fokus pada Manusia: Tujuan utamanya adalah human-centered. Artinya, pemanfaatan teknologi, penelitian, dan pengabdian masyarakat selalu berorientasi pada peningkatan harkat, martabat, dan kesejahteraan manusia secara holistik, baik fisik, mental, sosial, maupun spiritual. Lulusan yang tidak hanya cerdas secara akademis dan teknologis, tetapi juga memiliki hati nurani, etika, dan kemampuan nyata untuk membawa dampak positif bagi individu dan masyarakat di era yang terus berubah.Tingkat Nasional
Tingkat Nasional
pada rumusan visi menunjukkan tinkatan yang ingin dicapai, bahwa STKIP Budidaya ingin menjadi yang terbaik dan diakui di seluruh Indonesia dalam menghasilkan tenaga pendidik dan kependidikan dalam katagori Sekolah Tinggi.
Target Waktu Tahun 2039:
Hal ini memberikan batas waktu yang jelas bagi pencapaian visi keilmuan ini, yang memungkinkan adanya penilaian dan evaluasi kinerja program studi dalam jangka waktu tertentu. (RTL dan RTM harus jelas).
Struktur Organisasi
Adapun tugas pokok masing-masing komponen dalam struktur di atas adalah sebagai berikut:
- Ketua program studi :
- Merencanakan, mengorganisir dan mengevaluasi kurikulum pembelajaran
- Merencanakan, mengorganisir dan mengevaluasi proses pembelajaran
- Mengkordinir aktivitas dosen dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
- Mengkoordinir kegiatan penelitian mahasiswa termasuk proses pengajuan judul, seminar proposal, dan sidang meja hijau.
- Mengkoordinir pelaksanaan administrasi akademik
- Sekretaris program studi :
- Membantu ketua program studi dalam mengelola program studi khususnya dalam masalah kurikulum, media, evaluasi pembelajaran, serta aktivitas penelitian mahasiswa.
- Staff program studi:
- Mengkordinir administrasi KRS, KHS, absensi dosen dan mahasiswa, pembimbingan akademik dan skripsi.
- Mengkordinir pelaksanaan evaluasi pembelajaran yakni ujian tengah dan akhir semester, seminar proposal dan sidang meja hijau.
- Melaporkan hasil penyelenggaraan administrasi kepada ketua program studi.